Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk, "SUW" Tersangka Kecelakaan Beruntun Terancam 12 Tahun Penjara


Foto : Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan SUW (38) warga Lebak Arum Surabaya sopir Mercedes-Benz (Mercy) ini ditetapkan sebagai tersangka atas  kelalaiannya mengemudi pengaruh alkohol.

Surabaya, Satusuara.info- Seorang pria berinisial SUW, 38 tahun ditetapkan sebagai tersangka  oleh Satlantas Polrestabes Surabaya atas kasus kecelakan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya. pada Senin (23/12) sore,

Pria asal Lebak Arum, Surabaya, hanya bisa pasrah dan meminta maaf kepada masyarakat tentunya kepada korban dan keluarganya atas perbuatan yang menyebabkan terjadi kecelakaan Beruntun.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers; Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan sopir Mercedes-Benz (Mercy) ini ditetapkan sebagai tersangka atas  kelalaian saat mengemudi mobil dalam keadaan mabuk.

“Kelalaian yang dilakukan pelaku, saat mengemudi. dia telah dalam terpengaruh alkohol sehingga pelaku tidak konsentrasi dalam menyetir dan terjadi tabrakan Beruntun,” ucap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif, Selasa (24/12/2024) sore 

Dalam kecelakaan Beruntun ini di Jalan Kenjeran Surabaya, Arif menuturkan Mobil Mercy yang dikemudikan pelaku diduga menabrak seorang bersepeda angin, dan dua pengendara sepeda motor, dan jugak tiga mobil lainnya.

“Insiden ini menyebabkan dua mobil menabrak pohon, sedangkan satu mobil lainnya terjun ke sungai dalam kondisi rusak parah di bagian belakang.” Katanya.

Dalam hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan telah mengkonsumsi minuman keras usai dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pengukur kadar alkohol.

“Alhasil setelah pemeriksaan, kami nyatakan pelaku saat mengemudi mobil dalam terpengaruh miras atau alkohol, karena didalam alat menunjukan tinggi Alkohol 0,77 persen,” jelasnya.

Selain menahan tersangka pihak juga mengamankan 1 buah mobil Mercedes-Benz (Mercy) dengan Nomor Polisi. L 1725 FH yang dikendarai tersangka saat peristiwa itu terjadi.

“Atas perbuatannya, tersangka kini akan mendekam dalam penjara maksimal 12 tahun kurungan karena sudah melanggar Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ.” Pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama