![]() |
Foto : Polsek Tegalsari Saat Konferensi Pers Pelaku Judi online (Judol) di Mapolsek Tegalsari Surabaya,Jumat (3/1/2025). |
Surabaya, Satusuara.info– Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengggelar Konferensi Pers di Mapolsek Tegalsari Polrestabes Surabaya terkait kasus perkara judi Online (Judol) dan menangkap empat pelaku, Jumat (03/01/2024).
Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.l.K., didampingi Kanit Reskrim AKP Santoso, Angga Riatma dan anggota Polsek Tegalsari.
Sementara itu Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.l.K., menjelaskan ada salah satu pelaku saat ditangkap di wilayah Pucangan Gubeng, satu pelaku di wilayah Banyu Urip Kidul, satu pelaku di wilayah Tembok Dukuh, dan satunya wilayah daerah Sawahan Surabaya.
"Empat pelaku diamankan ditempat dengan modus yang berbeda, juga lokasi yang berbeda pelaku yang dua pelaku sedang main judi online (Judol) sendiri yang dua pelaku adalah bisa kita sebut sebagai bandar judi,"ungkap Rizki panggilan akrab Kapolsek Tegalsari Surabaya.
Ditambahkannya,saat di interogasi oleh polisi menurut para pelaku menerima titipan dari masyarakat yang nitip bisa dimasukkan untuk pelaksanaan judi online.
Ditempat yang sama Kanit Reskrim Angga Rianta, menuturkan langkah ini merupakan bagian implementasi program 100 hari Asta Cita yang dicanangkan Persiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian.
"Atas perbuatannya, Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,”pungkas AKP Angga Riatma Kanit Reskrim Polsek Tegalsari. (Rif/red)