Pelaku Penipuan di Market Place Ditangkap Polrestabes Surabaya

Foto: Pelaku penipuan market place Oktavianto Heri Kusuma alias OK (27) asal Tempuran, Kel. Simongagrok. Kec.Dawarblandong Mojokerto diamankan Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, SATUSUARA.INFO– Pelaku penipuan market place Facebook Oktavianto Heri Kusuma alias OK (27) asal Tempuran, Kel. Simongagrok. Kec.Dawarblandong Mojokerto diamankan Polrestabes Surabaya

Dalam Konferensi Pers Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi  Sulistiawan mengatakan pelaku menipu dengan modus memberi DP 3 juta untuk COD dengan yang menjual motor di Marketplace kemudian mencoba motor (Test Drive)  tersebut tetapi setelah ditunggu pelaku tidak datang lagi alias kabur bersama motor yang dicoba tersebut.

"Kami menghimbau warga Surabaya agar berhati-hati jika melaksanakan transaksi maupun menjual barang melalui marketplace. Penjual harus hati-hati terhadap calon pembeli apalagi yang meminta untuk COD serta melakukan test drive,"ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan saat Konferensi Pers,Senin (7/7/2025).

Dijelaskannya, satu pelaku dengan modus pembelian dan melakukan transit akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Wonokromo.

Korban yang warga Wonokromo berniat menjual kendaraan sepeda motor Merk Suzuki GSX L-4595-BAH miliknya melalui online di Aplikasi Market Place Facebook.

Selanjutnya, Kamis, 03 Juli 2025 sekitar pukul 04.55 WIB  korban Ali ini dihubungi melalui Whatsapp oleh seorang Laki-laki tidak dikenal (pelaku) yang mengaku bernama OK yang bermaksud ingin membeli kendaraan tersebut.

Kronologinya, Korban dan pelaku kemudian janjian dan bertemu langsung di rumah korban, kemudian pada Jum’at, 04 Juli 2025, sekira pukul 15.00 WIB tersangka ini datang ke rumah korban.

“Dilokasi, selanjutnya pelaku meminta untuk test Drive kendaraan yang akan dibelinya dengan menjaminkan 1 unit sepeda motor Honda CBR,” ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan.

Ditambahkannya, Begitu kendaraan dibawa oleh pelaku, setelah ditunggu-tunggu ternyata tidak Kembali, selanjutnya korban berusaha menghubunginya tetapi nomornya sudah diblokir akhir nya korban melaporkan ke Polsek Wonokromo Surabaya.

"Korban yang melapor ke Polsek Wonokromo pada tanggal 05 Juli 2025 langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Polsek Wonokromo,” bener Kapolrestabes Surabaya.

Korban juga memberikan informasi jika sepeda motor merk GSX R150, warna Putih, tahun 2018, Nopol L-4595-BAH berada di tempat kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gg. Buntu no. 7 Kali Rungkut Surabaya.

Setelah menerima laporan, Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban mendatangi tempat kost dan pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

"Dari tangan pelaku, Polisi juga mengaman barang bukti berupa Handphone milik tersangka yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan korban saat melakukan penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berada di Mapolsek Wonokromo dan dihadirkan saat Konferensi Pers,"pungkasnya. (Fir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama