Foto: Pelaku N beserta Barang Bukti Sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Surabaya, Satusuara.info— Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat total ±107,136 gram.
Perlu diketahui, Penangkapan terhadap tersangka berinisial N dilakukan pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Lingkar Timur, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka diketahui bekerja sebagai pengemudi Ojek online (Ojol), diketahui tinggal di Perumahan Bluru Permai, Blok CA, Jl. Ikan Gurame IX, Dusun Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Ia juga memiliki tempat tinggal lainnya di Jalan Jogoyudo dan kos di Jalan Sidomulyo.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengatakan, Dari tangan tersangka kami amankan 48 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total mencapai ±107,136 gram. Selain itu, kita amankan pula dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp240.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, berbagai jenis lakban, kemasan bekas penyedap rasa, tiga timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO). Transaksi dilakukan pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Tersangka bertugas mengambil "ranjauan" sabu, mengemas ulang, dan kemudian mengirimkannya kepada pembeli. Atas jasanya, tersangka menerima upah sebesar Rp4 juta,"ucapnya,Rabu (23/4/2025)
Dijelaskannya, tersangka mengaku telah menjadi perantara dalam jual beli sabu selama tujuh bulan terakhir dan telah menerima barang haram tersebut dari R lebih dari sepuluh kali.
"Kini,Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,"jelasnya.
Ditambahkannya, kami Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu R yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. (Man/red)