Foto: Dua tersangka penjual dan pengedar sabu beserta barang buktinya
Surabaya,Satusuara.info- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawa pimpinan Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah berhasil menangkap dua orang tersangka penjual dan pengedar sabu yang diringkus di sebuah kamar kos di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Perlu diketahui Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±16,474 gram yang telah dikemas dalam 40 plastik klip siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan, Tersangka pertama adalah S A (43), seorang perempuan warga Jl. Wonokromo Tengah, Surabaya, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan tersangka kedua, A C (31), adalah pria yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Jalan Wonokromo Tangkis.
"Kedua pelaku menjalankan bisnis haram ini bersama-sama. Dari keterangan tersangka SA, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),"ucapnya.
Dijelaskannya, pelaku awalnya diberi barang terlebih dahulu oleh saudara U (DPO) dengan tujuan untuk dijual. Setelah laku, hasil penjualannya disetorkan kembali kepada saudara U.
"Awalnya SA menerima sabu dari U pada Rabu, 9 April 2025, melalui sistem ranjauan di kawasan Jalan Pulo Wonokromo. Yakni sebanyak 22 gram sabu dibagi menjadi 46 paket oleh tersangka. Dari jumlah itu, dua paket telah dijual oleh A C seharga Rp300.000, dan empat paket lainnya dijual seharga Rp600.000,"bebernya
Ditambahkannya, Sisa sabu yang belum sempat diedarkan, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi tersebut. Petugas juga menyita timbangan elektrik, sekrop plastik, buku catatan transaksi, dua ponsel, serta berbagai perlengkapan pengemasan sabu lainnya.
Peran masing-masing tersangka cukup jelas. S A bertindak sebagai pengedar utama yang menerima barang dari DPO dan mengemasnya. Sedangkan A C turut menjual barang tersebut ke pelanggan non-langganan S A.
"Penjualan sabu ini berlangsung sejak Maret 2025, dan S A telah dua kali menerima pasokan sabu dari DPO. Berkat kecepatan dan ketelitian aparat, peredaran barang haram itu berhasil dihentikan sebelum lebih banyak merusak masyarakat,"jelasnya.
Ditambahkannya, Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)