Polsek Simokerto Tangkap Tukang Ngamen Nyambi Maling Motor

 

Foto: Pelaku tukang ngamen yang nyambi maling motor ditangkap Polsek Simokerto Surabaya.


Surabaya, Satusuara.info- Unit Reskrim Polsek Simokerto yang dipimpin Ipda Royan kembali lagi beraksi menangkap Pelaku Curanmor yang "bermodus sebagai tukang ngamen".

Diketahui AA umur 24 tahun warga Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya ini ditangkap saat jalan kaki di Jalan Kapas Krampung Surabaya pada hari Jumat 18 April 2025 pukul 11.00 WIB.

IPDA Royan selaku Kanitreskrim Polsek Simokerto mengatakan, Pelaku saat di interogasi mengaku baru 1 kali mencuri motor Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya hari Kamis 17 April 2025 pukul 13.00 WIB.

"Atas perbuatannya, Pelaku Curanmor AA ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," terang Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.

Kapolsek Simokerto juga berpesan untuk masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor. (Mun/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama