Akibat Lakukan Tindak Pelecehan Seksual Oknum Polres Pacitan di PTDH

 


Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang didampingi oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, saat press release Kamis (24/4).

Surabaya, Satusuara.info– Polda Jatim melakukan Press Release terkait dengan adanya oknum anggota Polri yang melakukan tindak asusila dan pencabulan terhadap seorang tahanan wanita.

Perlu diketahui, Kegiatan Press release dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang didampingi oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan.

Menurut keterangan Kabidhumas Polda Jatim Jules Abraham Abast mengatakan dalam press release ini, seorang oknum anggota Polres Pacitan tersebut adalah berinisial LC yang resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian RI di Polda Jatim, setelah terbukti akibat melakukan tindak pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Peristiwa tersebut terjadi di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan Polres Pacitan,”jelasnya.

PW merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual, sementara tersangka LC yang saat itu bertugas di Polres Pacitan, melakukan perbuatan tercela sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan yang terjadi pada bulan Maret hingga 2 April 2025.

"Oknum Anggota Polri di Pacitan yang melakukan Asusila terhadap seorang Tahanan Wanita dan Sanksi yang Sudah Ddiberikan adalah Pemecatan Tidak Hormat (PTDH).

“Kasus ini telah memicu perhatian luas dan ditangani oleh tim Propam Polda Jawa Timur. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan kepada media, penyelidikan sudah melibatkan 13 orang saksi, terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, dan delapan saksi lainnya dari pihak Kepolisian,"jelasnya.

Pada Rabu, 23 April 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di ruang Bidang Propam. Dalam sidang tersebut, LC dijatuhi tiga sanksi utama:

* Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

* Ditempatkan dalam penahanan khusus selama 12 hari, terhitung sejak 12 April hingga 23 April 2025.

* Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri (PTDH).

Lebih lanjut, sejak 21 April 2025, LT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka oknum Polri yang dilakukan sidang Kode Etik Polri.

Dijelaskannya, Akibat perbuatannya penahanan terhadap tersangka telah dilakukan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur berdasarkan surat perintah penahanan oleh penyidik Ditreskrimum. Penanganan perkara kini dilanjutkan oleh penyidik Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama