Foto : Jan Hwa Diana Bos CV Sentosa Seal Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim.
SURABAYA, SATUSUARA.INFO- Drama penahanan ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal yang dilakukan Jan Hwa Diana Bos CV Sentosa Seal akhirnya menemukan titik terang.
Perlu diketahui Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Jan Hwa Diana, bos perusahaan tersebut, sebagai tersangka setelah menemukan ratusan ijazah disembunyikan di rumahnya.
Kini, Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan ratusan ijazah milik mantan karyawan Jan Hwa Diana di rumahnya saat dilakukan penggeledahan. Totalnya ada sekitar 108 ijazah yang akhirnya diserahkan oleh Diana.
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers kemarin, Kamis (22/05/2025), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan, selama ini, Diana berdalih tidak mengetahui keberadaan ijazah-ijazah mantan karyawannya.
"Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan ada sekitar 108 lembar ijazah milik mantan karyawan tersebut ternyata disembunyikan di rumahnya," ujarnya.
Dijelaskannya, Akibat perbuatannya ini, kini Diana terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan ratusan ijazah.
"Diana akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah mantan karyawan," jelasnya.
Dikatakannya, Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah, Jan Hwa Diana saat ditanya lokasi penyembunyian, menjawab, Di rumahnya,
"Sekarang Diana saat ini telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal yang diperlukan penyidik,"ucapnya.
Ditambahkannya, temuan sebanyak 108 ijazah di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos CV Sentosa Seal itu memang sengaja melakukan penahanan ijazah. (Fir/red)
0 Komentar